login-icon Donasi Sekarang login-icon Laporan login-icon Tentang Kami login-icon Berita

WUJUDKAN KUALITAS NAZHIR YANG OPTIMAL, PUSPAS DAN NAZHIR UNAIR LAKUKAN SILATURAHMI KE BADAN WAKAF INDONESIA

WUJUDKAN KUALITAS NAZHIR YANG OPTIMAL, PUSPAS DAN NAZHIR UNAIR LAKUKAN SILATURAHMI KE BADAN WAKAF INDONESIA

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Universitas Airlangga merupakan perguruan tinggi pertama yang tersertifikasi nazhir. Nazhir Universitas Airlangga adalah nazhir organisasi yang mempunyai fungsi menerima dan mengelola wakaf sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 23 November 2022 kemarin, Pusat Pengelolaan Dana Sosial dan Nazhir Universitas Airlangga mengunjungi Badan Wakaf Indonesia di Jakarta sebagai agenda silaturahmi sekaligus berdiskusi terkait beberapa hal.

Berdasarkan hasil diskusi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan tetap mewadahi dan mengupayakan agar Nazhir Universitas Airlangga yang berbadan hukum PTN-BH akan tetap menjadi PTN-BH. Pihak BWI menyatakan akan membahas hal tersebut melalui mekanisme rapat.

Bahasan selanjutnya adalah terkait dengan perpanjangan Nazhir Universitas Airlangga. Perpanjangan ini dapat dilakukan secara daring (online) di laman layanan.bwi.go.id sesuai dengan ketentuan BWI. Adapun salah satu ketentuan dalam perpanjangan ini adalah dengan membuktikan anggota Nazhir Universitas Airlangga memiliki sertifikasi Nazhir minimal 2 orang. Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat 3 anggota Nazhir Universitas Airlangga yang memiliki sertifikasi. Dapat disimpulkan bahwa secara Sumber Daya Manusia (SDM), Nazhir Universitas Airlangga telah memenuhi ketentuan status perpanjangan nazhir.

Poin terakhir dari diskusi ini adalah perihal periode kepengurusan nazhir. Pada aturan yang lama yakni Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 menyebutkan bahwasanya masa bakti kepengurusan nazhir adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk Wakaf Tanah. Ketentuan baru disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, Pasal 14 tersebut dihapus. Meskipun aturan mengenai masa bakti Nazhir dihapus, Badan Wakaf Indonesia tetap mewajibkan nazhir yang ingin memiliki Sertifikasi Pendaftaran atau pengakuan dari Badan Wakaf Indonesia wajib tetap mendaftarkan melalui layanan.bwi.go.id

Penulis: M. Nur Kholiq, Ainun Jaria
Baca Juga: