Webinar Zakat: Solusi Mudah untuk Ringankan Pajak
Melihat sejarah umat Islam dalam membentuk sebuah kekhalifahan dari zaman Nabi Muhamad SAW hingga para sahabatnya telah melaksanakan upaya zakat sebagai bentuk pembiayaan negara serta distribusi kekayaan negara. Sehingga sistem zakat ini merupakan sistem perpajakan yang berkembang pada zaman tersebut. Berbeda dengan keadaan umat Islam di era abad 21 yang menerapkan perpajakan yang bersifat memaksa dan progresif. Sehingga dampaknya pada era saat ini penerimaan pajak lebih besar dibandingkan dengan penerimaan zakat dalam implementasinya. Sedangkan saat menjelang Bulan Ramadhan 1444H Indonesia telah mengalami guncangan dan isu besar terhadap perpajakan di Indonesia. Berbeda dengan zakat yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh 8 Asnaf penerima manfaat.
Oleh karena itu beberapa pertanyaan yang akan muncul terhadap sistem zakat yang ada di Indonesia dengan sistem perpajakan. Pertanyaan tersebut antara lain apakah boleh membayar pajak dengan niat zakat, dan sederet pertanyaan lainnya. Dengan alasan pertanyaan tersebut Pusat Pengelolaan Dana Sosial Universitas Airlangga yang juga memiliki peran sebagai Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Jawa Timur (UPZ BAZNAS JATIM) telah berinisiatif untuk mengadakan webinar secara online dengan tajuk Zakat: Solusi Mudah untuk Ringankan Pajak. Webinar ini dilaksanakan pada Jumat, 24 Maret 2022 pukul 13.00 sampai selesai. Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kajian webinar ini mencapai 50-100 orang yang sangat consern serta membutuhkan jawaban atas solusi Zakat. Narasumber pada Webinar ini diisi oleh Dr. Irham Zaki., S.Ag., MEI yang salah satu dosen tekemuka pada bidang zakat di Universitas Airlangga. moderator pada kegiatan Webinar ini dipandu oleh Celline Illyasin S.E., MA yang selaku Koordinator Bidang SDM Pusat Pengelolaan Dana Sosial yang berpengalaman dalam pelaksanaan kegiatan ZISWAF di lingkungan Universitas Airlangga. Dr Irham Zaki memiliki berbagai pengalaman dalam pengelolaan unit Nadzhir Universitas Airlangga telah menjadikan narasumber seorang ahli pada bidang zakat. Oleh karena itu pentingnya Zakat: Solusi Mudah untuk Ringankan Pajak.
Menurut Dr Irham Zaki “Sangat menungkinkan merujuk pendapat mayoritas ulama bahwa zakat dan pajak di dalam Islam adalah wajib guna "menghimpun dana yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat. Perbedaannya hanya dari segi penetapan hukumnya. Zakat penetapan hukumnya berdasar agama (syar’i) melalui ayat Al Quran dan Hadis Nabi, sedangkan pajak kewajibannya berdasar penetapan atau ijtihad ulil amri (pemerintah). Zakat mempunyai kekhususan, yakni dari umat Islam, oleh umat Islam dan untuk umat Islam. Lain halnya dengan pajak. Pajak mempunyai ruang lingkup dan jangkauan yang lebih luas, baik sumber maupun pemanfaatannya. Pendapat sebagian besar ulama menyatakan bahwa zakat tidak bisa dipajakkan, begitu pula pajak tidak bisa dizakatkan. Keberhasilan zakat dan pajak tergantung dari pengelolaannya, tetapi dari segi hukum dan implementasinya harus tetap dipisah.
Banyak pertanyaan sebetulnya yang disampaikan oleh audiens dalam pada webinar ini selah satu pertanyaan yang menjadi fenomena umum yang menjadi proses implementasi zakat sebagai pengurangan pendapatan bruto. Pada kenyataannya memasukkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto tidak semudah teorinya. Banyak hal-hal yg tidak singkron dengan aplikasi Direktorat Jendral Pajak Online. Contohnya antara lain Beberapa orang ada yang diperiksa pajak, diminta bukti potongnya selama 5 tahun banyak yang sudah hilang. Ada yang membuat kuitansi kosongan padahal Lembaga tidak terdaftar. Dengan fenomena pelaporan atas pengurangan zakat atas penghasilan bruto masih tidak singkron dengan kondisi eksisting pelaporan atas perpajakan dan zakat. Sehingga sebetulnya hal yang mendasar dan menjadi benang merah pada kajian kali ini adalah zakat dan pajak sama-sama harus ditunaikan karena entitas yang harus ditunaikan oleh wajib pajak atau wajib zakat. Meskipun dalam niat proses pembayaran pajak juga tidak bisa diniatkan sebagai zakat karena sebuah aturan yang berbeda.
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah dan upaya mendorong pemberdayaan potensi zakat melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan infrastruktur lembaga pengelola zakat yang memiliki kekuatan hukum formal. Oleh karena itu pengembangan sistem pelayanan zakat dan pajak yang efektif seyogyanya menjadi prioritas ke depan. Dalam kenyataan, banyak celah orang tidak membayar zakat kepada lembaga yang resmi, tetapi sulit menghindar dari kewajiban pajak karena sistem pajak yang sudah sedemikian canggih (sophisticated). Saya kira tidak perlu ditunggu “revolusi” zakat karena ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad SAW lebih dari empat belas abad yang lalu adalah suatu ajaran yang sangat revolusioner. Saran kedepan untuk pembuat UU/aturan, agar ke depan zakat bisa dijadikan pengurang pajak penghasilan, bukan hanya pengurang penghasilan kena pajak. Apabila pemerintah khawatir penghimpunan pajak berkurang, maka LAZ BAZ bisa dijadikan mitra untuk program pemberdayaan masyarakat, agar penyaluran zakat tetap sesuai syariat dan di sisi lain program pemerintah tetap tercapai.