Di era digital yang semakin berkembang, praktik berzakat telah mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu tren yang paling menonjol adalah meningkatnya penggunaan platform online untuk menunaikan zakat. Dengan kemajuan teknologi dan penetrasi internet yang semakin luas, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk menyalurkan zakat mereka. Hal ini tidak hanya mempermudah proses donasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan kewajiban zakat di kalangan umat Muslim. Tren ini mencerminkan perubahan perilaku sosial yang semakin responsif terhadap kemajuan teknologi. Dalam konteks ini, berzakat secara online bukan hanya menjadi pilihan, tetapi juga menjadi kebutuhan yang sesuai dengan gaya hidup modern.
Baca SelengkapnyaUitM Melaka malaysia melakukan kunjungan ke Universitas Airlangga guna mempelajari pengelolaan dana sosial yang ada dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga pada Jumat 30/05/2024. Kunjungan yang dihadiri oleh 3 dosen UitM bersama 25 mahasiswa disambut hangat oleh PUSPAS selaku pengelola dana sosial yang ada di Universitas Airlangga.
Baca SelengkapnyaBulan Ramadhan tidak hanya merupakan waktu untuk beribadah dan introspeksi bagi umat Islam, tetapi juga periode yang membawa tantangan unik bagi mahasiswa. Dengan perubahan rutinitas, pengelolaan waktu yang berbeda, dan tuntutan ibadah yang meningkat, Ramadhan seringkali mempengaruhi dinamika belajar mahasiswa. Pertanyaannya adalah, apakah Ramadhan benar-benar membuat semangat belajar menurun, atau sebenarnya dapat meningkatkannya? Artikel ini akan menjelajahi kedua sisi fenomena ini, mengungkap bagaimana Ramadhan bisa berdampak pada motivasi belajar mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSenin, 4 Maret 2024 Ketua Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Dr. Wisudanto, S.E., M.M., CFP., ASPM., atau akrab dikenal pak wis melakukan seremoni penyerahan penghargaan BAZNAS Awarde kepada Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak. sebagai perwakilan Universitas Airlangga atas penghargaan perguruan tinggi pendukung gerakan zakat yang disahkan oleh BAZNAS.
Baca SelengkapnyaDefinisi zakat menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Seorang muslim atau badan usaha milik orang islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Syarat bagi orang yang menunaikan zakat fitrah adalah bergama islam, masih hidup ketika bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam hari raya idul fitri dan juga pada saat hari raya idul fitri. Zakat fitrah yang ditunaikan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per individu atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras atau makanan pokok tersebut. Beras atau kebutuhan pokok yang dizakatkan harus dalam kondisi baik atau layak. Waktu menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal dimulainya bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri.
Baca Selengkapnya