Senin, 4 Maret 2024 Ketua Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Dr. Wisudanto, S.E., M.M., CFP., ASPM., atau akrab dikenal pak wis melakukan seremoni penyerahan penghargaan BAZNAS Awarde kepada Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak. sebagai perwakilan Universitas Airlangga atas penghargaan perguruan tinggi pendukung gerakan zakat yang disahkan oleh BAZNAS.
Baca SelengkapnyaPusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga (UNAIR) menorehkan prestasi gemilang di Airlangga Education Expo (AEE) 2024. Dalam ajang bergengsi ini, PUSPAS berhasil meraih penghargaan kategori booth dengan pengunjung terbanyak ke-6 yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDefinisi zakat menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Seorang muslim atau badan usaha milik orang islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Syarat bagi orang yang menunaikan zakat fitrah adalah bergama islam, masih hidup ketika bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam hari raya idul fitri dan juga pada saat hari raya idul fitri. Zakat fitrah yang ditunaikan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per individu atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras atau makanan pokok tersebut. Beras atau kebutuhan pokok yang dizakatkan harus dalam kondisi baik atau layak. Waktu menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal dimulainya bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri.
Baca SelengkapnyaPUSPAS UNAIR atau atau biasa disingkat Pusat Pengelolaan Dana Sosial Universitas Airlangga, menonjol sebagai lembaga yang berfokus pada bidang pengelolaan dana sosial di lingkungan Universitas Airlangga. Dengan beragam program dan kegiatan, lembaga ini memainkan peran sentral dalam membantu mahasiswa yang membutuhkan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya. Selain itu, PUSPAS UNAIR juga sebagai unit khusus yang bersifat mandiri di lingkungan Universitas Airlangga.
Baca SelengkapnyaPUSPAS UNAIR memiliki satu unit kendaraan ramah lingkungan yaitu sepeda motor listrik. Alasan pemilihan sepeda motor listrik sebagai kendaraan untuk proses mobilisasi karena menggunakan tenaga listrik dan tidak mengeluarkan emisi gas sehingga tidak menimbulkan polusi udara. Selain itu, sepeda motor listrik tidak mengeluarkan suara yang bising sehingga tidak mengganggu orang di sekitar atau tidak menimbulkan polusi suara. Kendaraan ramah lingkungan tersebut sudah beroperasi sejak November 2023 dan masih beroperasi hingga sekarang.
Baca Selengkapnya