Sinergi Pengelolaan Wakaf Uang: Focus Group Discussion Bahas Tata Kelola dan Pencatatan Akuntansi yang Akuntabel

Surabaya, 28 Oktober 2025— Pusat Pengelolaan Dana Sosial Universitas Airlangga (PUSPAS UNAIR) bersama Nazhir Universitas Airlangga (Nazhir UNAIR) melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Tata Kelola dan Pencatatan Akuntansi yang akuntabel. Acara ini dibuka oleh Dr. Wisudanto selaku Ketua PUSPAS UNAIR dan Koordinator Nazhir UNAIR. Pak Wis, sapaan beliau, menyampaikan bahwa sesi FGD ini berfokus pada pengelolaan wakaf dengan tujuan untuk membahas isu-isu terkait wakaf.
Strategi Pengelolaan Dana Wakaf
Acara FGD ini dimoderatori oleh Dr. Fatin Fadhilah Hasib, SE., M.Si selaku Koordinator Bidang Business Innovation dan Fund Management PUSPAS UNAIR dan Sekretaris Nazhir UNAIR.
Diskusi pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Raditya Sukmana, SE., MA., Guru Besar Ekonomi Syariah FEB UNAIR. Prof. Radit, sapaan beliau, membahas pengelolaan dan keberlanjutan dana wakaf masjid, termasuk tantangan dalam penggalangan dana, pelaporan keuangan, dan pengembangan proyek.
Beliau juga membagikan praktik wakaf dari luar negeri, seperti Singapura, yang berhasil menyeimbangkan kepentingan spiritual dan komersial. Contoh proyek bisnis seperti hotel dan supermarket turut diangkat sebagai potensi dukungan terhadap misi masjid dan komunitas.
Jenis Wakaf dan Diskusi Manajemen
Selanjutnya pembahasan kedua oleh Rayan Asa Luminaries, S.E., M.A., selaku Direktur Wakaf Al Azhar dan Ketua Forum Wakaf Produktif 2024 – 2027. Beliau mengangkat dua pendekatan utama dalam konsep wakaf: wakaf Ainul, yang menekankan substansi dan keberlanjutan aset, serta wakaf Khimatul, yang berfokus pada nilai dan dampak manfaat.
Diskusi berlanjut pada tantangan integrasi teknologi dalam transaksi wakaf—mulai dari transfer rekening langsung hingga penerbitan sertifikat. Di sini, beliau menyoroti perlunya ekosistem yang lebih kokoh, keselarasan sistem dengan teknologi terkini, serta pembaruan kerangka hukum agar proses wakaf semakin aman dan efisien.
Sebagai penutup, pembahasan diarahkan pada aspek akuntansi aset wakaf, termasuk depresiasi dan amortisasi. Beliau juga menekankan pentingnya pemisahan rekening wakaf sebagai langkah strategis untuk manajemen yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Diskusi Pelaporan Akuntansi Wakaf Aset
Narasumber terakhir yaitu Achmad Zaky, S.E., Ak., M.SA., SAS., CMA selaku Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI). Pada kesempatan ini, Pak Zaky membahas perlakuan akuntansi aset wakaf dalam konteks masjid, menyoroti pentingnya pelaporan yang terpisah dan akuntabilitas yang sesuai dengan karakteristik wakaf. Aset wakaf perlu dilaporkan secara terpisah karena sifat hukum dan operasionalnya yang independen. Ia juga mengangkat konsep depresiasi untuk aset non-komersial, merujuk pada PSAK 37 yang memungkinkan pelaporan berbasis manfaat sosial, bukan nilai moneter.
Diskusi menyoroti tantangan penerapan prinsip akuntansi ini dalam manajemen masjid, termasuk pencatatan aset seperti tanah dan bangunan sesuai standar Indonesia. Ditekankan pentingnya strategi pencatatan yang fleksibel agar tidak menghambat pengembangan di masa depan.
Sebagai penutup, Dr. Fatin menekankan perlunya kebijakan yang jelas untuk manajemen dan pengembangan wakaf sebagai fondasi SOP ke depan.
Penuli : Nikmatul
Editor : Ainun
Tags :



