MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH PADA BULAN RAMADHAN YANG PENUH KEBERKAHAN
Definisi zakat menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Seorang muslim atau badan usaha milik orang islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Syarat bagi orang yang menunaikan zakat fitrah adalah bergama islam, masih hidup ketika bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam hari raya idul fitri dan juga pada saat hari raya idul fitri. Zakat fitrah yang ditunaikan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per individu atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras atau makanan pokok tersebut. Beras atau kebutuhan pokok yang dizakatkan harus dalam kondisi baik atau layak. Waktu menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal dimulainya bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri.
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Bagi orang yang berzakat, Allah akan memberikan pahala yang besar sesuai firmannya dalam QS. AN-Nisa’ Ayat 162:
لٰكِنِ الرّٰسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُوْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيْمِيْنَ الصَّلٰوةَ وَالْمُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ اُولٰۤىِٕكَ سَنُؤْتِيْهِمْ اَجْرًا عَظِيْمًاࣖ ١٦٢
“Akan tetapi, orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka dan orang-orang mukmin beriman pada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dan pada (kitab-kitab) yang diturunkan sebelummu. (Begitu pula) mereka yang melaksanakan sholat, yang menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah serta hari akhir. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar“(QS. AN-Nisa’: 162).
Keutaman menunaikan zakat fitrah yang lainnya adalah diampuni dosa-dosanya, dimasukkan dalam surga Allah, dilapangkan rizkinya, diberi petunjuk oleh Allah SWT, hilangnya kejelekan dari dirinya, dan merupakan benteng untuk harta yang dimiliki,
PUSPAS (Pusat Pengelolaan Dana Sosial) Universitas Airlangga memiliki tugas salah satunya menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana dari zakat. Sehingga pada Bulan Ramadhan ini kesempatan kita untuk memperbanyak amal ibadah. mulai dari puasa. tilawah qur’an. qiyamullail. zakat. infaq dan sedekah. hingga aktivitas dakwah. Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga bekerjasama dengan BAZNAS, LAZNAS, Masjid Nuruzzaman, dan Masjid Ulul Azmi Universitas Airlangga. insyaAllah dengan niat karena Allah berusaha mengkoordinir berbagai kegiatan Kemilau Ramadhan Tahun 2024M/1445H dan sekaligus mengajak agar kaum muslimin yang khususnya berada di lingkungan Universitas Airlangga untuk dapat mengotimalkan kegiatan Ramadhan tahun ini.
Bagi Anda yang ingin membayar zakat melalui website PUSPAS dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka website PUSPAS UNAIR yaitu https://puspas.unair.ac.id/
2. Klik ‘donasi sekarang’. Isi nama lengkap, no. HP, metode pembayaran, pilih program donasi ‘zakat’, dan isi jumlah donasi, Kemudian klik ‘bayar’.
3. Salin kode virtual account dan lakukan pembayaran melalui mobile banking atau internet banking.
4. Salin nomor ID donatur dan klik ‘konfirmasi donasi’ untuk melihat status donasi. Apabila pembayaran berhasil, maka status donasi akan berubah.
Selain itu, cara untuk berdonasi di PUSPAS dapat dilakukan secara online melalui mobile app / by phone, mesin EDC, internet, atau transfer. Sedangkan secara offline dapat melalui jemput donasi, program event, kantor puspas, charity box, atau booth.
Penulis: Devitasari (Mahasiswa Fakultas Farmasi Angkatan 2023)
Sumber:
Fadilasari, Ila. 2023. 5 Keutamaan Membayar Zakat Fitrah. NU Online. https://lampung.nu.or.id/syiar/5-keutamaan-membayar-zakat-fitrah-U0iSo
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.