Universitas Airlangga (UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) dan Direktorat Pendidikan, sukses menggelar acara Silaturahmi Mahasiswa Baru (Silmaba). Acara tersebut diselenggarakan selama dua hari, pada senin-selasa (12-13/08/24), dan dilaksanakan di Airlangga Convention Center pada hari pertama dan Aula Garuda Mukti di hari kedua.
Baca SelengkapnyaPENYERAHAN HEWAN QURBAN, LANGKAH AWAL BANK MUAMALAT SAMBUNG SILATURAHMI DENGAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pada Jumat (14/06/2024) lalu, melalui Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Bank Muamalat telah menyerahkan 1 (satu) ekor sapi kurban ke Panitia Kurban di Masjid Ulul Azmi Universitas Airlangga Kampus C. Dilansir dari unairnews mengatakan penyerahan hewan kurban tersebut dihadiri oleh Ketua PUSPAS Dr Wisudanto, Branch Manager Bank Muamalat Cabang Darmo Danang Sulendra dan perwakilan Baitul Maal Muamalat Alif Bagus Sutoyo.
Baca SelengkapnyaUitM Melaka malaysia melakukan kunjungan ke Universitas Airlangga guna mempelajari pengelolaan dana sosial yang ada dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga pada Jumat 30/05/2024. Kunjungan yang dihadiri oleh 3 dosen UitM bersama 25 mahasiswa disambut hangat oleh PUSPAS selaku pengelola dana sosial yang ada di Universitas Airlangga.
Baca SelengkapnyaSenin, 4 Maret 2024 Ketua Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Dr. Wisudanto, S.E., M.M., CFP., ASPM., atau akrab dikenal pak wis melakukan seremoni penyerahan penghargaan BAZNAS Awarde kepada Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak. sebagai perwakilan Universitas Airlangga atas penghargaan perguruan tinggi pendukung gerakan zakat yang disahkan oleh BAZNAS.
Baca SelengkapnyaDefinisi zakat menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Seorang muslim atau badan usaha milik orang islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Syarat bagi orang yang menunaikan zakat fitrah adalah bergama islam, masih hidup ketika bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam hari raya idul fitri dan juga pada saat hari raya idul fitri. Zakat fitrah yang ditunaikan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per individu atau dapat diganti dengan uang senilai harga beras atau makanan pokok tersebut. Beras atau kebutuhan pokok yang dizakatkan harus dalam kondisi baik atau layak. Waktu menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal dimulainya bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri.
Baca Selengkapnya