login-icon Donasi Sekarang login-icon Laporan login-icon Tentang Kami login-icon Berita

Konsep Open Donasi Infaq dalam Perspektif Islam

Konsep Open Donasi Infaq dalam Perspektif Islam

Memahami Perbedaan Meminta untuk Kepentingan Pribadi dan Orang Lain

Dalam Islam, meminta bantuan kepada orang lain dibedakan berdasarkan tujuannya. Meminta untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri dianggap terlarang dan dilarang dalam agama, terutama jika tidak dalam keadaan darurat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya seseorang yang terus-menerus meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak akan menghadapi akibat buruk di hari kiamat, yaitu wajahnya yang tidak memiliki daging sedikitpun sebagai akibat dari perbuatannya (HR. Bukhari, no. 1474; HR. Muslim, no. 1040). Larangan ini juga diperkuat dengan hadis lain yang menekankan bahwa meminta-minta untuk memperbanyak harta adalah tindakan tercela, dan diibaratkan seperti memakan bara api (HR. Ahmad, no. 17508). Para ulama sepakat bahwa meminta-minta hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang sangat membutuhkan atau sedang dalam kesulitan ekonomi yang serius.

Namun, open donasi infaq atau penggalangan dana memiliki tujuan yang berbeda. Penggalangan dana untuk kepentingan orang lain, seperti membantu orang yang membutuhkan, membangun masjid, atau membantu korban bencana alam, tidak termasuk dalam larangan meminta-minta. Kegiatan ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan yang diperintahkan dalam Al-Qur'an (QS. al-Maidah: 2). Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan mendukung sesama, seperti yang tercermin dalam berbagai hadis yang menunjukkan anjuran untuk menyedekahkan harta bagi yang membutuhkan (HR. Ibnu Majah, no. 1316; HR. Muslim, no. 1556). Oleh karena itu, open donasi infaq yang bertujuan untuk membantu orang lain dan kepentingan umat Islam termasuk dalam amal kebaikan yang dianjurkan dalam Islam.

Hukuman atas Ketidakjujuran dalam Penggalangan Dana

Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa ada oknum-oknum yang menyalahgunakan penggalangan dana untuk kepentingan pribadi, dengan menipu atau mengambil sebagian dana untuk diri mereka sendiri. Tindakan ini jelas dilarang dan haram dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar akan mendapatkan hukuman yang berat di akhirat (HR. Bukhari, no. 3118). Maka, setiap penggalang dana harus memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk tujuan yang sah dan bermanfaat bagi orang lain. Jika terdapat penyelewengan atau ketidakamanan dalam pengelolaannya, maka ini harus segera diperbaiki agar aktivitas penggalangan dana tetap sesuai dengan syariat.

Fatwa-fatwa dari ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz menunjukkan bahwa penggalangan dana untuk kemaslahatan umum, seperti untuk masjid atau kegiatan dakwah, adalah hal yang diperbolehkan, dengan catatan bahwa itu tidak mengganggu jamaah atau

pihak lain yang terlibat. Oleh karena itu, open donasi infaq dapat menjadi cara yang sah untuk membantu sesama, asalkan dilakukan dengan niat yang baik dan transparan.

PUSPAS lakukan keterbukaan informasi

Dalam praktek penggalangan dana, PUSPAS melakukan pelaporan melalui sosial media maupun website resmi PUSPAS untuk menjaga trust kepada para donatur, PUSPAS melakukan open booth sekaligus mensosialisasikan secara terbuka informasi apa saja yang dapat diperoleh para donatur maupun para penerima bantuan. harapannya dengan penggalangan dana yang dilakukan dapat memberikan kemanfaatan bagi yang membutuhkan.

Penulis : Nur Aini Andina / Fakultas Kedokteran Hewan
Baca Juga: